National Seminar: Understanding The New Lease Accounting Standard

di bawah ini sekilas cerita ttg standar akuntansi leasing yg baru (utk gambaran singkatnya saja):

Setelah standar leasing yang baru (IFRS 16) diberlakukan, lessee (pihak penyewa) akan mengakui hampir seluruh kontrak sewa yang dimilikinya pada laporan posisi keuangan, kecuali untuk sewa berdurasi pendek dan sewa yang bernilai rendah.

Standar akuntansi leasing yang baru ini juga berdampak pada pengambilan keputusan bisnis, dimana salah satu alasan yang membuat lessee memilih untuk menyewa aset adalah untuk menghindari pencantumannya dalam laporan keuangan (off balance sheet financing).

Dengan diterapkannya standar baru ini, maka berakhir pula fungsi off balance sheet financing tersebut karena nilai operating lease yang dahulu tidak muncul pada neraca, kini harus dimunculkan dengan keterangan “hak untuk menggunakan aset lease” yang sekaligus dicatat sebagai utang/ kewajiban lease (lease liability). Oleh karena itu, standar baru ini dapat mempengaruhi keputusan lessee apakah akan membeli atau menyewa suatu aset, sehingga keputusan bisnis dari lessor juga perlu menyesuaikan strategi dari para lessee.

Penerapan standar baru ini juga dapat menyebabkan turunnya penerimaan pajak dari PPh Pasal 23 dan PPN. Jika operating lease berubah menjadi finance lease, maka biaya sewa menjadi tidak ada, dan objek PPh 23 & PPN pun akan hilang.

Setelah diberlakukannya IFRS 16, lessee diwajibkan untuk mengungkapkan lease liability atas transaksi yang notabene operating lease ke dalam laporan posisi keuangannya, sehingga nilai Debt to Equity Ratio (DER) akan melampaui batas rasio 4:1 (sebagaimana yang ditetapkan oleh PMK No. 169/PMK.0010/2015). Akibatnya, biaya-biaya yang ada kaitannya dengan leasing yang berada di atas rasio tersebut tidak dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak.

dipublikasi oleh eventapaaja

Leave a Reply